PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN DAN PENYIMPANAN ARSIP
Penyusutan Arsip merupakan kegiatan pengurangan arsip dengan cara : a. memindahkan arsip aktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam lingkungan Sekretariat Jenderal, Sekretariat Provinsi, KIP Provinsi Aceh dan Sekretariat Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota;
b. memusnahkan arsip yang telah habis masa retensi yang tidak memiliki nilai guna sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku; dan c. menyerahkan arsip statis oleh unit kearsipan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum kepada Arsip Nasional serta dari unit kerja/satuan Kerja Sekretariat Provinsi, KIP Provinsi Aceh dan satuan Kerja Sekretariat Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota Kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
