PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN DAN PENYIMPANAN ARSIP
(1) Jangka waktu simpan arsip aktif dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses. (2) Setiap arsip Kepegawaian dan Keuangan ditentukan retensinya atas dasar nilaiguna yang dituangkan dalam Jadwal Retensi Arsip.
