PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
Pasal 10
BAB 5 — PENUTUP
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan dilingkungan Sekretariat Jenderal, Sekretariat Provinsi, KIP Provinsi Aceh dan Sekretariat Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota ini, merupakan pedoman dalam Penyusutan Arsip dibidang Kepegawaian dan Keuangan.
