PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
Pasal 11
BAB 5 — PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2012 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HAFIZ ANSHARY
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
