PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 73
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dapat
memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ke dalam sumbangan pihak lain kelompok dan berlaku ketentuan pembatasan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (3) Sumber dana dan pencatatan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpisah dari RKDK Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN wajib mencatat sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
- Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
