PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 76
Dalam menyusun laporan dana kampanye, Peserta Pemilu dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
- Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Peraturan Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Agustus 2018
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
TTD
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
WIDODO EKATJAHHANA
