PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 62
(1) KAP menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya Laporan Dana Kampanye dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. (2) Hasil pekerjaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri rangkuman kertas kerja audit untuk keperluan pemeriksaan keuangan KPU.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
