Pasal 55
(1) Calon Anggota DPD menyampaikan LPPDK kepada KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) melalui KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah pemungutan suara. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 beserta tanda terima dan berita acara LADK, LPSDK, dan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8), Pasal 45 ayat (6), dan Pasal 54 ayat (4) kepada KPU. (3) Penyampaian Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. 1 (satu) rangkap salinan untuk KPU; b. 1 (satu) rangkap asli untuk KAP; dan c. naskah asli elektronik (softcopy). (4) Penyampaian Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah diterimanya LPPDK dari Calon Anggota DPD.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
