Pasal 40
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LADK dari Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), Pasal 38 ayat (8), dan Pasal 39 ayat (6). (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIPKabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap: a. cakupan informasi; dan b. format LADK. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LADK Peserta Pemilu belum mencakup semua informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1), dan/atau format LADK dinyatakan tidak sesuai, Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye harus memperbaiki LADK tersebut.
(4) Apabila cakupan informasi dan/atau format LADK dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat catatan khusus dan dituangkan ke dalam berita acara, serta menyampaikan kepada Peserta Pemilu. (5) Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye wajib memperbaiki LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan menyampaikan LADK hasil perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 5 (lima) Hari sejak penyampaian Berita Acara kepada Peserta Pemilu, sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LADK Peserta Pemilu sudah mencakup semua informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau format LADK dinyatakan sudah sesuai, KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LADK yang ditandatangani bersama dengan Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye/Petugas Penghubung. (7) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara. (8) Tanda terima dan berita acara LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dibuat dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(9) Ketentuan lebih lanjut tentang pencermatan terhadap LADK Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 41 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (2) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
