Pasal 39
(1) LADK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK; d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari pihak lain; dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak Calon Anggota DPD. (2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye. (3) Format LADK Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) Peserta Pemilu Calon Anggota DPD wajib menyampaikan LADK Calon Anggota DPD yang bersangkutan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.
(5) Penyampaian LADK Calon Anggota DPD kepada KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk: a. 2 (dua) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada:
KPU; dan
KPU Provinsi/KIP Aceh; dan b. naskah asli elektronik (softcopy). (6) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan 1 (satu) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
