Pasal 41
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (1a) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK Hasil Perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK hasil perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Peserta Pemilu tidak menyampaikan LADK hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK Hasil Perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK hasil perbaikan berakhir kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
