PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK...
Pasal 61
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
(1) Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu dikenai sanksi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Apabila Peserta Pemilu mendapat sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perolehan kursi DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diperoleh tidak dapat diisi oleh calon pengganti.
