PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK...
Pasal 59
BAB 7 — PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sejak KPU mengumumkan hasil Pemilu secara nasional. (2) Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sejak KPU mengumumkan hasil Pemilu secara nasional.
