Pasal 58
BAB 7 — PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Apabila terjadi perselisihan penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik hasil Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. (2) Apabila terjadi perselisihan penetapan perolehan Suara Sah calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), calon yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan Suara Sah calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi dengan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik. (3) Apabila terjadi perselisihan penetapan perolehan Suara Sah calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), calon yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan Suara Sah calon Anggota DPD oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. (4) Pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), hanya terhadap hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provini dan KPU Kabupaten/Kota.
