Pasal 62
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
(1) Daftar nama calon terpilih Anggota DPR dan DPD (Model E-3 DPR dan Model E-3 DPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3), disampaikan kepada PRESIDEN sebagai bahan peresmian Anggota DPR dan DPD. (2) Daftar nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi (Model EA-3 DPRD Provinsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan peresmian Anggota DPRD Provinsi. (3) Daftar nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Model EB- 3 DPRD Kabupaten/Kota) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan peresmian Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (4) Penyampaian nama calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pengambilan sumpah/janji Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
