Pasal 51
BAB 6 — PENGGANTIAN CALON TERPILIH
(1) Bagi calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, bukti yang harus dilampirkan adalah surat kematian dari Kepala Desa atau nama lainnya/kelurahan atau dari rumah sakit tempat calon yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang. (2) Bagi calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, bukti yang harus dilampirkan adalah surat www.djpp.kemenkumham.go.id
pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh calon terpilih yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh Partai Politik, disertai dengan surat penarikan penetapan calon terpilih yang ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris atau sebutan lainnya. (3) Bagi calon terpilih Anggota DPD yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, bukti yang harus dilampirkan adalah surat pernyataan pengunduran diri asli yang ditandatangani oleh calon terpilih yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup. (4) Bagi calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, bukti yang harus dilampirkan adalah surat keterangan yang menjelaskan bahwa calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG. (5) Bagi calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang melakukan tindak pidana Pemilu politik uang atau pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d, bukti yang harus dilampirkan adalah salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
