PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK...
Pasal 50
BAB 6 — PENGGANTIAN CALON TERPILIH
(1) Penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan, apabila calon terpilih: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan bukti surat keterangan.
