Pasal 52
BAB 6 — PENGGANTIAN CALON TERPILIH
(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak MENETAPKAN sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1): a. sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih; atau b. sejak ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum pengucapan sumpah/janji Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pengganti bagi calon terpilih yang memenuhi kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengganti calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diambil dari www.djpp.kemenkumham.go.id
nama calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan yang sama dan menempati peringkat urutan Suara Sah terbanyak berikutnya. (4) Pengganti calon terpilih Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPD pada daerah pemilihan yang sama dan menempati peringkat urutan Suara Sah terbanyak berikutnya. (5) Apabila terdapat dua atau lebih pengganti calon terpilih Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang perolehan suaranya pada peringkat berikutnya sama, penentuan calon terpilih diberikan kepada nama pengganti calon terpilih dalam DCT Anggota DPD yang memiliki sebaran dukungan suara pemilih yang lebih banyak di seluruh Kabupaten/Kota. (6) Penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui mekanisme penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
