Pasal 31
BAB 4 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penghitungan perolehan Suara Sah dan peringkat Suara Sah calon Anggota DPD untuk masing-masing provinsi, didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota DPD (Model DC DPD) dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota DPD (Model DC-1 DPD) yang disampaikan oleh KPU Provinsi kepada KPU. (2) Perolehan Suara Sah dan penetapan calon terpilih Anggota DPD dituangkan dalam Formulir Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Sah dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPD (Model E DPD). (3) Penghitungan perolehan Suara Sah dan peringkat Suara Sah calon Anggota DPD untuk masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Formulir Penghitungan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPD Dalam Pemilu Tahun 2014 (Model E-1 DPD) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta dibubuhi cap.
