PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK...
Pasal 32
BAB 4 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) KPU MENETAPKAN calon terpilih Anggota DPD, berdasarkan nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di masing-masing provinsi. (2) KPU MENETAPKAN calon pengganti calon terpilih Anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, dan seterusnya di masing-masing provinsi. (3) Nama calon terpilih Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Formulir Daftar Terpilih Anggota DPD Dalam Pemilu Tahun 2014 (Model E-3 DPD) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta dibubuhi cap.
