Pasal 30
BAB 4 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Pemilu Tahun 2014 (Model E DPR) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta Saksi dan dibubuhi cap. (2) Nama-nama Calon Anggota DPR terpilih di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Formulir Daftar Terpilih Anggota DPR Pemilu Tahun 2014 (Model E-3 DPR). (3) Penetapan Calon Anggota DPR terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (4) KPU mengumumkan nama-nama calon terpilih Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luas kepada masyarakat melalui papan pengumuman, website KPU, atau media cetak dan media elektronik.
