PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 55
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) KPPSLN menyusun dan mengisi formulir Model C-LN Penghitungan, Model C1-LN, dan Lampiran Model C1-LN, berdasarkan formulir penghitungan suara yang berhologram sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat (4). (2) Formulir Model C-LN Penghitungan, Model C1-LN Berhologram dan Lampiran Model C1-LN Berhologram, dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel. (3) Formulir Model C-LN Penghitungan, Model C1-LN, dan Lampiran Model C1-LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel. (4) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimasukkan ke dalam kotak suara, dan pada bagian luar kotak suara ditempel label serta segel dan dikunci.
