Pasal 54
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah rapat Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Ketua KPPSLN dengan dibantu oleh Anggota KPPSLN Keempat menyusun/menghitung dan memisahkan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan sah untuk suara sah masing-masing Partai Politik dan suara sah masing-masing calon anggota DPR, kemudian diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas; b. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan tidak sah, diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas. (2) Hasil penyusunan/Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicocokkan dengan hasil Penghitungan Suara berdasarkan pencatatan yang dilakukan anggota KPPSLN keempat pada Formulir Model C1-LN Plano.
