PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 39
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemberian bantuan terhadap Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. bagi Pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan Surat Suara dilakukan oleh Pemilih sendiri; dan b. bagi Pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos Surat Suara sesuai kehendak Pemilih dengan disaksikan oleh salah satu Anggota KPPSLN. (2) Pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan Formulir Model C3-LN.
