PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 40
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
( 1 ) Pada pukul 17.00 waktu setempat atau 1 (satu) jam sebelum waktu pemberian suara selesai, Ketua KPPSLN mengumumkan bahwa Pemilih Khusus Tambahan diberi kesempatan memberikan suara di TPSLN. ( 2 ) Pemberian suara oleh Pemilih Khusus Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Surat Suara di TPSLN yang bersangkutan masih tersedia. www.djpp.kemenkumham.go.id
( 3 ) Apabila tidak tersedia Surat Suara, Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk memberikan hak pilihnya ke TPSLN lain yang terdekat yang masih tersedia Surat Suara. ( 4 ) TPSLN lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masih dalam satu wilayah kerja PPLN sesuai alamat tempat tinggal Pemilih.
