Pasal 37
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Pemilih yang telah menerima Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d, melakukan kegiatan: a. menuju bilik suara; b. membuka Surat Suara lebar-lebar dan meletakkan di atas alas coblos yang disediakan sebelum dicoblos;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mencoblos Surat Suara dengan paku diatas alas coblos yang telah disediakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d; d. melipat kembali Surat Suara seperti semula sehingga tanda tangan Ketua KPPSLN tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat; e. setelah memberikan suara di bilik suara, Pemilih menuju tempat kotak suara dan memperlihatkan kepada Ketua KPPSLN bahwa Surat Suara dalam keadaan terlipat dan terlihat tanda tangan KPPSLN; f. memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara dengan dipandu oleh Anggota KPPSLN Keenam, ke dalam kotak suara; dan g. mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta yang telah disediakan hingga mengenai bagian kuku sebelum keluar TPSLN.
