Pasal 36
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Apabila Pemilih tidak terdaftar dalam DPT, DPTbLN dan DPKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2 dan akan memberikan hak pilihnya menggunakan Paspor atau Identitas Lain, anggota KPPSLN Keempat mencatat identitas Pemilih yang termuat pada Paspor atau Identitas Lain ke dalam formulir Model. A.T. Khusus- LN KPU. (2) Pemilih yang memberikan suara menggunakan Paspor atau Identitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPSLN berakhir. (3) KPPSLN memberikan Surat Suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di TPSLN, dan apabila Surat Suara termasuk Surat Suara cadangan di TPSLN yang bersangkutan telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPSLN yang terdekat.
