Pasal 77
BAB 7 — REKAPITULASI SUARA ULANG
(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPS dengan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK, Saksi tingkat Kecamatan dan Saksi tingkat Desa atau nama lainnya/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, atau PPL, PPK melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPS yang bersangkutan. (2) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPK dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, Saksi tingkat Kabupaten/Kota dan Saksi tingkat Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK yang bersangkutan. (3) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang diterima oleh KPU Provinsi, Saksi tingkat Provinsi dan Saksi www.djpp.kemenkumham.go.id
tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (4) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari KPU Provinsi dengan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU, Saksi tingkat Pusat dan Saksi tingkat Provinsi, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi yang bersangkutan.
