PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 76
BAB 7 — REKAPITULASI SUARA ULANG
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan rekapitulasi suara ulang di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi yang bersangkutan. (2) Rekapitulasi hasil suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dan selesai pada tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
