Pasal 75
BAB 7 — REKAPITULASI SUARA ULANG
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dapat diulang, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut: a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak dapat dilanjutkan; b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara tertutup; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; d. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, Pemantau Pemilu, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara jelas; g. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
