Pasal 74
BAB 6 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) Saksi/Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPU apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Bawaslu, KPU wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan Formulir Model DC-1 dan Lampirannya. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Bawaslu sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPU mengadakan pembetulan saat itu juga. (4) Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU dan Saksi yang hadir. (5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan KPU masih terdapat keberatan dari Saksi, KPU meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu yang hadir. (6) KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. (7) KPU wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model DD-2 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (8) KPU Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kab/Kota dan pemantau untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa video atau foto.
