PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 78
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan untuk merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. (2) Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten/Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan untuk merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara seluruh Partai Politik, termasuk Partai Politik Lokal.
