Pasal 70
BAB 6 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) KPU melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: a. membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 2 huruf d; b. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas Formulir Model DC dan DC-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi DPR/DPRD Kabupaten/Kota di tingkat KPU Provinsi; c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian perolehan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara sah Calon Anggota DPR dan DPD, dan suara tidak sah; d. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Berita Acara dan Sertifikat. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari: a. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR dan DPD tiap-tiap Provinsi; b. Provinsi pertama sampai dengan provinsi terakhir dalam wilyah negara.
