PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 71
BAB 6 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) KPU mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Formulir Model DD dan DD1 DPR dan DPD. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua Anggota KPU dan Saksi yang hadir. (3) Dalam hal Anggota KPU dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia menandatangani, Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Anggota KPU Provinsi dan Saksi yang bersedia. (4) KPU menyerahkan Formulir kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu.
