Pasal 55
BAB 5 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil dengan langkah sebagai berikut: a. membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf d; b. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas Formulir Model DB dan DB-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota; c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian perolehan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara sah Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan suara tidak sah; d. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Berita Acara dan Sertifikat. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai: a. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tiap-tiap Kabupaten/Kota; b. Kabupaten/Kota pertama sampai dengan kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja Provinsi.
