Pasal 56
BAB 5 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) KPU Provinsi mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Formulir Model DC dan DC-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua Anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir. (3) Dalam hal Anggota KPU Provinsi dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia menandatangani, Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cukup ditandatangani oleh Anggota KPU Provinsi dan Saksi yang bersedia. (4) KPU Provinsi menyerahkan Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangai kepada: a. Saksi; b. Bawaslu Provinsi; dan c. KPU. (5) Penyerahan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dicatat dalam Formulir Model D-4 dan tanda terima Model D-5. www.djpp.kemenkumham.go.id
