PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 54
BAB 5 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) KPU Provinsi memberikan penjelasan mengenai: a. agenda rapat; b. tata cara rekapitulasi di tingkat Provinsi.
