Pasal 47
BAB 5 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) Ketua KPU Provinsi wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. (2) Peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Saksi Partai Politik; b. Calon Anggota DPD dan/atau Saksi Calon Anggota DPD; c. Bawaslu Provinsi; dan d. KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a. hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi; b. tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi; c. jadual acara pelaksanaan rekapitulasi di KPU Provinsi; d. setiap Saksi dari Partai Politik hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Partai Politik; e. setiap Saksi dari Calon Anggota DPD hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) Calon Anggota DPD; f. Saksi dari Partai Politik dilarang merangkap menjadi Saksi dari Calon Anggota DPD; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Partai Politik tingkat provinsi dan Calon Anggota DPD; h. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi.
