PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 48
BAB 5 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) KPU Provinsi dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan perolehan suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja.
