PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 46
BAB 5 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) KPU Provinsi melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah menerima kotak suara tersegel dari KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi menyusun jadwal rapat dengan membagi jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi. (3) Penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar rekapitulasi dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
