Pasal 45
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) Saksi/Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPU Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan formulir Model DA-1 dan Lampirannya. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota mengadakan pembetulan saat itu juga. (4) Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir. (5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan KPU Kabupaten/Kota masih terdapat keberatan dari Saksi, KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota yang hadir. (6) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota. (7) KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model DB-2 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (8) KPU Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan pemantau untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa foto atau video. www.djpp.kemenkumham.go.id
