Pasal 40
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d; b. mengeluarkan sampul yang berisi Formulir Model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota; c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas Formulir Model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota; d. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian perolehan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan suara tidak sah. e. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai: a. hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; b. PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja Kabupaten/Kota.
