Pasal 41
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) KPU Kabupaten/Kota mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Formulir Model DB dan DB-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir. (3) Dalam hal Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia menandatangani Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup ditandatangani oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang bersedia. (4) KPU Kabupaten/Kota menyerahkan Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani kepada: a. Saksi; b. Panwaslu Kabupaten/Kota; c. KPU Provinsi. (5) Penyerahana formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi dicatat dalam Formulir Model D-4 dan tanda terima dalam Formulir Model D-5.
