PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 39
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). (2) KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai: a. agenda rapat; b. tata cara rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
