PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 38
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) Kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dari seluruh PPK diterima oleh KPU Kabupaten/Kota setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan. (2) KPU Kabupaten/Kota membuat Berita Acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Model DB - 3 (3) KPU Kabupaten/Kota wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
