Pasal 37
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; g. daftar hadir peserta rapat. (2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat Formulir Model DB dan DB-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. (3) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyegel dengan cara distempel pada Sampul kertas yang memuat Formulir Model DB dan DB-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
