Pasal 30
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) Saksi/Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada PPK apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil penghitungan suara dalam Formulir Model D-1 dan Lampirannya. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Panwaslu Kecamatan sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, PPK mengadakan pembetulan saat itu juga. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua PPK dan Saksi yang hadir. (5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan PPK masih terdapat keberatan dari Saksi, PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang hadir. (6) PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan. (7) PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model DA-2 DPR/ DPD/ DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (8) PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu, dan Pemantau untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa foto atau video.
