PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 29
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota: a. kotak suara yang berisi Formulir Model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam keadaan disegel; b. kotak suara yang berisi formulir Model D-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam keadaan disegel; c. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir di tingkat PPS dalam keadaan disegel. (2) Penyerahan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Formulir Model DA-4 dan Tanda Terima Model D-5.
