PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 31
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK. (2) KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat dengan membagi jumlah kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. (3) Penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar rekapitulasi dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
