PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 25
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam rapat www.djpp.kemenkumham.go.id
pleno yang dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (2) Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai: a. agenda rapat; b. tata cara rekapitulasi di tingkat kecamatan.
